PRODUK BMT DINAR BAROKAH
A.
PENGHIMPUNAN DANA
(FUNDING)
1.
Simpanan Barokah
TAWAKAL
(Tabungan Wadiah BMT Al-Fath)
Merupakan simpanan dari
mitra yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. Tabungan ini menggunakan
prinsip wadiah /titipan. Dalam tabungan ini BMT DINAR BAROKAH tidak wajib
memberikan hasil kepada penabung. BMT DINAR BAROKAH boleh memberikan bonus
setiap bulan sesuai dengan kebijakan BMT DINAR BAROKAH.
2.
Simpanan Isy-kharima
a.
TABAH (Tabungan berjangka Al-Fath)
Merupakan tabungan /
investasi dengan menggunakan prinsip mudharabah mutlaqah yang penarikannya
dapat dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang dikehendaki. Pilihan jangka
waktu yang dapat dipilih adalah: 3 Bulan dengan nisbah 25% (mitra): 75% (BMT),
6 Bulan dengan Nisbah 30% mitra: 70% (BMT), 9 Bulan dengan nisbah 35%(mitra):
65% (BMT) dan 12 bulan dengan nisbah 40% (mitra): 60% (BMT).
b.
SIDIK (Simpanan Pendidikan)
Yaitu
bentuk simpanan yang alokasi dananya diperuntukan untuk dana pendidikan bagi
putra-putri mitra. Penarikan dapat dilakukan dua kali dalam satu tahun, pertama
pada saat ajaran baru, kedua pada saat semester. Simpanan dengan prinsip
mudharabah mutlaqah ini akan mendapat bagi hasil setiap bulan dengan nisbah 20%
(mitra): 80% (BMT).
c.
Simpanan Idul Fitri
Yaitu
simpanan yang direncanakan untuk keperluan idul fitri. Penarikan dilakukan satu
kali menjelang idul fitri. Simpanan ini menggunakan prinsip mudharabah mutlaqah
sehingga akan mendapatkan bagi hasil setiap bulan sesuai dengan nisbah 20%
(mitra): 80% (BMT).
d.
Simpanan Qurban
Yaitu
simpanan yang diperuntukan untuk keperluan pembelian hewan qurban. Penarikan
dilakukan satu kali menjelang ibadah qurban. Simpanan ini menggunakan prinsip
mudharabah mutlaqah sehingga akan mendapatkan bagi hasil setiap bulan sesuai
dengan nisbah 20% (mitra): 80% (BMT).
e.
Simpanan Nikah
Yaitu
simpanan yang diperuntukan bagi mereka yang merencanakan pernikahan. Penarikan
dilakukan satu kali, satu bulan menjelang pernikahan. Simpanan ini menggunakan
prinsip mudharabah mutlaqah sehingga akan mendapatkan bagi hasil
B.
PENYALURAN DANA (LANDING)
1.
Pembiayaan Mudharabah
Yaitu akad kerjasama
antara BMT selaku pemilik modal (Shahibul Maal) dengan mitra selaku pengelola
usaha (mudharib) untuk mengelola usaha yang produktif dan halal. Dan hasil
keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati kedua belah pihak.
2.
Pembiayaan Musyarakah
Yaitu akad kerjasama
usaha produktif dan halal antara BMT dengan mitra dimana sumber modalnya dari
kedua belah pihak. Keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati kedua
belah pihak. Sedangkan kerugian ditanggung kedua belah Pihak sesuai dengan
porsi modal masing-masing.
3.
Piutang Murabahah
Yaitu akad jual beli
barang antara mitra dengan BMT DINAR BAROKAH dengan menyatakan harga
perolehan/harga beli/ harga pokok ditambah keuntungan/margin yang disepakati
kedua belah pihak. BMT membelikan barang-barang yang dibutuhkan mitra atau BMT
memberi kuasa kepada mitra untuk membeli barang-barang kebutuhan mitra atas
nama BMT. Lalu barang tersebut dijual kepada mitra dengan harga pokok ditambah
dengan keuntungan yang diketahui dan disepakati bersama dan diangsur selama
jangka waktu tertentu.
4.
Piutang Ijarah
Yaitu akad sewa menyewa
barang atau jasa antara BMT DINAR BAROKAH dan mitra. BMT DINAR BAROKAH
menyewakan jasa atau barang kepada mitra dengan harga sewa yang telah
disepakati dan diangsur selama jangka waktu tertentu.
0 komentar:
Posting Komentar